JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak yang saat ini masih menjalani masa hukuman di lapas serta rutan berdasarkan pemberian asimilasi dan hak integrasi. Hal tersebut dilakukan guna menekan angka penyebaran virus corona, yang semakin hari kian bertambah.
Sayangnya, pembebasan tersebut tak berlaku bagi pedangdut Saipul Jamil. Bahkan, Kalapas Cipinang, Hendra Eka menyebut bahwa Saipul Jamil dianggap belum memenuhi syarat untuk bisa dibebaskan.
"Enggak, enggak ada. Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra Eka saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (2/4/2020).
Baca Juga:
Dewi Perssik Unggah Foto Pernikahan dengan Saipul Jamil