BANDUNG - Polisi tidak menahan suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth meski sudah jadi tersangka kasus KDRT. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri membeberkan beberapa poin pertimbangan yang membuat Arya tidak ditahan.
Pertama, tindak pidana yang diduga dilakukan Arya Satria Claproth tergolong ringan dengan ancaman hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun.
Baca Juga:
Suami Karen Pooroe Absen dari Pemeriksaan Kasus KDRT
Karen Pooroe Sayangkan Sikap Bungkam Suami soal Kematian Anak
“Ancamannya itu di bawah lima tahun,” ujar AKBP Galih, Senin (23/3/2020).
Selain itu, pasal yang dikenakan terhadap Arya Satria Claproth juga tidak mengharuskan tersangka ditahan. Sehingga menurut AKBP Galih, polisi hanya mengikuti prosedur sesuai ketentuan undang-undang.