“Bukan pasal pengecualian juga, jadi kita tidak bisa menahan. Prosedurnya seperti itu,” kata dia.
Arya Satria Claproth ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung. Laporan tersebut Karen daftarkan disela proses cerai keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Positif Virus Corona, Andrea Dian Bagikan Kondisi Terkini di Ruang Isolasi
Pemeran Wiro Sableng, Abi Cancer Meninggal Dunia
(aln)