Eksepsi Ditolak, Trio Ikan Asin Tak Kecewa

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 14 Januari 2020 09:58 WIB
Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari (Foto: Okezone)
Share :

Dalam sidang eksepsi, trio terdakwa kasus ikan asin mempermasalahkan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menangani perkara mereka.

Baca Juga: Mantan Istri Sule Tak Tinggalkan Harta Warisan untuk Putrinya dengan Teddy

 

Tim kuasa hukum ketiganya beranggapan, Pengadilan Negeri Cibinong lebih berwenang menyidangkan klien mereka jika mengacu pada lokasi penangkapan.

(edh)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya