Eksepsi Ditolak, Trio Ikan Asin Tak Kecewa

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 14 Januari 2020 09:58 WIB
Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya diberitakan, JPU menolak eksepsi trio terdakwa kasus ikan asin.

 

Baca Juga: Kasus Ikan Asin di 2020: Salah Satu Tersangka Dapat Hukuman Ringan

Menurut JPU Donny M. Sany yang menangani perkara, tidak ada alasan bagi pihak terdakwa untuk mempertanyakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam mengadili mereka.

“Bahwa terdakwa satu Pablo, kedua Rey dan terdakwa tiga Galih ditahan pada Polda Metro Jaya, dimana wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas JPU Donny dalam sidang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya