Sebelumnya diberitakan, JPU menolak eksepsi trio terdakwa kasus ikan asin.
Baca Juga: Kasus Ikan Asin di 2020: Salah Satu Tersangka Dapat Hukuman Ringan
Menurut JPU Donny M. Sany yang menangani perkara, tidak ada alasan bagi pihak terdakwa untuk mempertanyakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam mengadili mereka.
“Bahwa terdakwa satu Pablo, kedua Rey dan terdakwa tiga Galih ditahan pada Polda Metro Jaya, dimana wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas JPU Donny dalam sidang.