Ini merupakan kali keempat Ibra Azhari berurusan dengan pihak berwajib akibat kasus narkoba. Atas perbuatannya, Ibra terancam hukuman berat lantaran dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
(sus)