Ibra Azhari Sembunyikan Handphone saat Ditangkap Polisi

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Jum'at 27 Desember 2019 05:28 WIB
Ibra Azhari (Foto: Adiyoga/Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi kembali melakukan penggeledahan terhadap kediaman Ibra Azhari. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, penyidik masih mencari handphone milik Ibra yang ketika penangkapan sudah tidak ada pada dirinya.

“Kita mencari handphone-nya dia,” ungkap Yusri terkait kasus penangkapan Ibra Azhari, kepada Okezone lewat sambungan telepon, Kamis (26/12/2019).

Dalam lanjutannya Yusri mengatakan, Ibra Azhari tidak hanya berusaha bersembunyi saat polisi mendatangi kediamannya pada 22 Desember 2019, melainkan juga menyembunyikan handphone miliknya agar seluruh isi percakapan yang dia lakukan terkait pemesanan narkotika jenis sabu tidak diketahui petugas.

“Kan handphone dia disembunyiin,” jelas Yusri.

Baca juga: Ayu Azhari Ungkap Alasan Keluarga Belum Besuk Ibra

Dari hasil penggeledahan, polisi akhirnya menemukan handphone milik Ibra Azhari yang disembunyikan. Sayang, Yusri belum bisa menjelaskan data apa saja yang didapat penyidik dari pemeriksaan terhadap handphone Ibra.

“Masih kita dalami,” kata dia singkat terkait kasus Ibra Azhari ini.

Sebelumnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sudah menggeledah kediaman Ibra Azhari yang terletak di kawasan Pejaten, Jakarta. Ketika itu, penyidik menemukan bukti baru berupa narkotika jenis putaw dari lokasi.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Bebas, Atiqah Hasiholan Happy

Namun, belum diketahui apakah putaw tersebut milik Ibra Azhari atau milik orang lain yang dititipkan kepadanya. Yang pasti pada saat penangkapan, Ibra kedapatan tengah menanyakan pesanan sabunya kepada salah satu kurir narkoba berinisial MH yang sudah diringkus terlebih dulu.

Ini merupakan kali keempat Ibra Azhari berurusan dengan pihak berwajib akibat kasus narkoba. Atas perbuatannya, Ibra terancam hukuman berat lantaran dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

(sus)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya