JAKARTA - Kisruh rumah tangga penyanyi Karen Pooroe dan Arya Claproth berujung di meja hijau. Namun, sidang cerai yang harusnya beragendakan pembacaan replik dari pihak penggugat itu harus ditunda akibat Arya mengganti kuasa hukum.
"Sidang selanjutnya akan digelar pada 14 Januari 2020, masih dengan agenda replik dari pihak penggugat," ujar Wemmy Amanupunyo kuasa hukum Karen Pooroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari tayangan Starpro Indonesia, pada 17 Desember 2019.
Dalam kesempatan tersebut, Wemmy mengaku optimistis pihaknya akan memenangkan hak asuh anak dalam sidang perceraian tersebut. Pasalnya, Karen mengklaim, mengantongi video kekerasan yang dilakukan Arya padanya.
"Kami akan buka video itu nanti di persidangan selanjutnya. Dalam video itu, Arya melakukan intimidasi yang begitu luar biasa pada klien kami. Aksi itu dilakukannya dari pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB keesokan harinya," kata Wemmy.
Baca juga: Karen Pooroe Ngaku Dipaksa Berhubungan Intim, Begini Reaksi Suaminya
Intimidasi tersebut, menurut Wemmy, tak hanya berpengaruh pada fisik Karen Pooroe namun juga psikologisnya. "Setelah melakukan itu, dia (Arya) malah pergi begitu saja membawa anaknya," imbuh sang kuasa hukum.