Nunung tersangkut perkara narkoba usai diringkus bersama sang suami di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta pada 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,36 gram lengkap dengan alat isapnya.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada Majelis Hakim agar Nunung dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Sebab menurut JPU, perbuatan Nunung mengonsumsi sabu sudah memenuhi unsur pidana.