“Kami sudah menerima tahap dua penyerahan ketiga tersangka. Setelah tersangka dan barang bukti diperiksa selama hampir 5 jam, berkas mereka sudah dinyatakan lengkap,” ujar Kepala Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, pada 24 Oktober silam.
Dengan lengkapnya berkas tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan melakukan penahanan terhadap Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utama. Namun, ketiga tersangka tersebut masih dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.*
Baca juga: Cerita Tara Basro Digantung Joko Anwar saat Syuting Perempuan Tanah Jahanam
(SIS)