JAKARTA – Kasus perceraian Bopak Castello dan Putri Mayangsari sampai saat ini masih terus bergulir. Bopak melayangkan gugatan carai terhadap sang istri pada 15 April 2019 melalui Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Kini, kasus percerian tersebut kembali ramai setelah terungkap bahwa putra mereka yang bernama Thalat Faza Indrayana Bidwy bukanlah anak biologis dari Bopak. Hal tersebut terungkap melalui tes DNA yang sudah dijalani oleh sang putra. Berikut tiga fakta mengenai kasus perceraian Bopak dan Putri Mayangsari
1. Dua Kali Layangkan Gugatan Cerai
Gugatan ini bukanlah pertama yang dilayangkan Bopak untuk Putri Mayangsari. Sebelumnya, Putri Mayangsari juga sudah digugat cerai oleh komedian tersebut pada 2014 silam.
Baca juga: Sebelum Disiksa Suami, Tiga Setia Gara Rayakan Ulang Tahun Pernikahan
Akan tetapi, gugatan tersebut digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran Bopak absen dalam agenda ikrar talak. Empat tahun kemudian, Bopak pun kembali menggugat cerai Putri Mayangsari.
Tak hanya menggugat cerai Putri, Bopak juga menantang sang istri untuk melakukan tes DNA pada putra mereka. Menurut Putri, Bopak meragukan jika sang putra adalah darah daginya sendiri lantaran wajah yang tak mirip.