Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami Terancam Enam Tahun Penjara

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2019 16:29 WIB
Rey Utami dan Pablo Benua (Foto: Instagram)
Share :

JAKARTA - Tiga artis yang dilaporkan Fairuz A. Rafiq atas dugaan pencemaran nama baik yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami dikenakan pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka. Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan seputar perkembangan kasus tersebut.

“Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 27 ayat (1) kemudian Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1). Kemudian kita kenakan Pasal 310 dan 311 KUHP,” ujar Argo, Kamis (11/7/2019).

Baca Juga:

Farhat Abbas Tuding Hotman Paris Bikin Kasus Ikan Asin Membesar

Resmi Tersangka Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Dijemput Paksa Polisi   

Buntut dari pasal yang dikenakan, ketiga artis berpotensi mendapat ancaman pidana lebih dari lima tahun.

“Ancamannya enam tahun ke atas,” kata Argo lagi.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status Galih Ginanjar beserta Rey Utami dan Pablo Benua menjadi tersangka. Penetapan status tersebut dilakukan penyidik setelah mengadakan gelar perkara malam kemarin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya