Ratna Sarumpaet mengaku keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana. JPU menyebutkan bahwa ada unsur SARA di dalam dakwaannya.
"Iya (keberatan), dan kalau mas juga baca dakwaan itu kan ada pasal UU ITE yang menyebarkan kebencian SARA gitu. Tapi kalau mas baca dakwaannya kemarin kan itu dari apa yang ibu saya japri ke orang-orang enggak ada menyebut SARA sama sekali," lanjut Atiqah.
Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Awal Mula Kedekatan Syahrini dan Reino Barack
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(sus)