Ratna Sarumpaet Disebut Korban Politik, Atiqah Hasiholan Ogah Tanggapi

Ady Prawira Riandi, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2019 19:05 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Ratna Sarumpaet menjalani sidang keduanya terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sang anak, Atiqah Hasiholan, terlihat hadir menemani dalam sidang tersebut. Ditemui usai sidang, Atiqah menolak memberikan tanggapan bahwa ibunya adalah korban politik dalam kasus ini.

"Hmm...korban politik, saya sih nggak mau nanggepin itu ya. Karena banyak yang berkembang di luaran sana dan saya nggak mau juga ini pengaruhi apa-apa. Itu kan sebanernya asumsi yang berkembang karena sekarang kan lagi tahun politik," kata istri Rio Dewanto tersebut.

Baca juga: Keluarga Masih Usahakan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Rumah

Ratna Sarumpaet mengaku keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana. JPU menyebutkan bahwa ada unsur SARA di dalam dakwaannya.

"Iya (keberatan), dan kalau mas juga baca dakwaan itu kan ada pasal UU ITE yang menyebarkan kebencian SARA gitu. Tapi kalau mas baca dakwaannya kemarin kan itu dari apa yang ibu saya japri ke orang-orang enggak ada menyebut SARA sama sekali," lanjut Atiqah.

Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Awal Mula Kedekatan Syahrini dan Reino Barack

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(sus)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya