JAKARTA - Cut Tari dan Luna Maya ternyata masih menyandang status tersangka atas kasus video porno dengan Ariel NOAH. Hal itu terungkap lewat pernyataan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho dalam rilis yang diterbitkan, Jumat (3/8/2018).
"Di sisi lain, Kepolisian RI dalam perkara Ariel juga telah melakukan penyidikan atas terjadinya tindak pidana kesusilaan terhadap pihak lain berupa menetapkan tersangka yaitu Cut Tari dan Luna Maya sejak 9 Juli 2010 dengan sangkaan melanggar Pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan. Namun hingga saat ini, kasus Luna Maya dan Cut Tari belum pernah disidangkan," jelas Nugroho.
Alasan inilah yang membuat Nugroho tergerak mengajukan gugatan pra peradilan atas kasus video porno Ariel. Pihaknya merasa terdapat ketidakjelasan dalam kasus tersebut, mengingat Ariel sudah menjalani hukuman sejak lama.
- Baca Juga: Praperadilkan Video Porno Ariel, LP3HI Pastikan Tak Dibayar & Sukarela