"Tidak ada kejelasan prosesnya apakah diteruskan atau dihentikan alias mengambang tanpa kepastian," ujar dia.
Selain karena alasan diatas, Nugroho juga merasa Polri tidak dapat memenuhi bukti yang diminta Jaksa. Oleh karena itu, tidak ada alasan lain bagi Nugroho untuk mengurungkan niatnya mengajukan gugatan.
"LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum, sehingga kasusnya berlarut-larut," tuturnya.
Diberitakan dari hasil peliputan Okezone sebelumnya, Nugroho mewakili LP3HI mengajukan gugatan pra peradilan atas kasus video porno Ariel NOAH pada 5 Juni 2018.
Dalam gugatannya, Nugroho meminta Polri segera menghentikan penyidikan atas Cut Tari dan Luna Maya.