“Kita ini mau memberikan pendidikan hukum (kepada masyarakat),” kata Kurniawan, saat dihubungi Okezone, Jumat (3/8/2019).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hal ini bisa saja terjadi kepada siapapun. Oleh karenanya, mereka harus mengambil langkah yang tegas.
“Ketika (kasus) figur publik saja bisa dilupakan, bagaimana dengan (kasus) orang biasa?” lanjutnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan jika di dalam surat tersebut, dia meminta hakim memerintahkan Kapolri menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3). Hal ini dikarenakan kasus tersebut dibiarkan menggantung dalam waktu yang sangat lama.
“Ini pihak penyidik seperti menggantung,” katanya. “Makanya di sini hakim bisa melakukan interferensi,” sambungnya.