Dia juga meminta ketegasan kepolisian mengenai status keduanya. “Kalau sudah ada bukti, ya dilanjutkan. Kalau tidak punya, ya dihentikan saja,” tegasnya.
Sebelumnya, sudah diwartakan jika pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan adanya pelaporan ini. Achmad Guntur selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan didaftarkan pada 5 Juni 2018 dengan nomor register 70/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL.
Diketahui, Ariel sudah mendapatkan divonis penjara akibat tersebarnya video tersebut. Ariel divonis tiga tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 31 Januari 2011.
Pentolan band Noah tersebut terbukti melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(aln)