JAKARTA - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) baru-baru ini kembali mendorong kasus video porno Ariel-Luna Maya-Cut Tari ke praperadilan. Padahal, kasus ini sudah terjadi hampir satu dekade lalu.
Ternyata, ada alasan kuat mengapa wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mendorong praperadilan ini. Dia berkomentar jika hal ini merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk mengedukasi masyarakat mengenai proses hukum.
(Baca Juga: Praperadilkan Video Porno Ariel, LP3HI Pastikan Tak Dibayar & Sukarela)
(Baca Juga: Kasus Video Pornonya Naik Pra-Peradilan, Ariel 'NOAH' Sudah Habiskan 3,5 Tahun di Penjara)