JAKARTA - Kasus video porno yang melibatkan Ariel 'NOAH', Luna Maya dan Cut Tari kembali menjadi perhatian publik. Penyebabnya, salah satu lembaga masyarakat mendaftarkan gugatan pra peradilan atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sebulan Dibui, Uya Kuya Sebut Reza Bukan Lebih Gemuk
Dari tiga nama tersebut yang terseret dalam masalah ini, memang baru Ariel saja yang telah menjalani hukuman. Seperti yang diketahui, pentolan band NOAH ini menghabiskan waktu 3 tahun 6 bulan di penjara.
Ariel dinyatakan terbukti bersalah atas kelalaian yang menyebabkan penyebaran video porno atau pornografi dari eksternal hard disknya.
Vonis 3,5 tahun Ariel itu dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung pada 31 Januari 2011 silam. Vonis Ariel tersebut 1 tahun 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ariel 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun, Ariel pun mengajukan banding. Pemilik nama Nazriel Irham tersebut menulis sendiri memori bandingnya. Sayangnya, banding Ariel ditolak oleh pengadilan.
Di sisi lain, Ariel bukan satu-satunya orang yang mendekam di balik jeruji besi karena kasus video pornonya. Selain sang musisi, ada juga beberapa nama lain, termasuk Redjoy alias Reza Rizaldy, mantan editor musik Peterpon yang ditetapkan sebagai pelaku penyebar video porno Ariel.