JAKARTA - Muhadkly Acho membuka opsi untuk tidak tinggal di apartemen selama proses hukum berlangsung. Kepada wartawan, Acho mengaku masih trauma atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
- Baca Juga: Jadi Tersangka, Muhadkly Acho Akui Sudah Tawarkan Opsi Damai
- Baca Juga: Dianggap Tidak Bersalah, Babe Cabita Siap Kawal Proses Hukum Acho
"Selama kasus ini berjalan saya enggak tahu masih disana apa enggak. Kepengennya sih mau menghindar dulu menghilangkan stress," ungkap Acho saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (7/8/2017).
Selain faktor trauma, Acho masih mengungkap satu alasan lain yang membuatnya berpikir untuk tidak menetap di apartemen sampai kasusnya berakhir. "Peraturan parkirnya makin aneh lagi hari ini. Ada peraturan jam-jamannya aktif lagi. Jadi B1 B2 ditutup untuk pengunjung mall," bebernya.
Seperti telah diberitakan, Muhadkly Acho dilaporkan oleh kuasa hukum pihak pengelola apartemen Green Pramuka City tempat ia tinggal pada 5 November 2015. Laporan tersebut diajukan lantaran tulisan Acho dalam blog pribadinya dianggap telah mencemarkan nama baik pihak pengelola apartemen tersebut. Dari laporan itu, Acho dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Dalam tulisan yang dimuat di blog pribadinya pada 8 Maret 2015, Acho diketahui menuliskan kritik terhadap pihak pengelola apartemen lantaran tidak memenuhi janjinya. Kritikan itu terbagi dalam beberapa poin yang bagi Acho dianggap merugikan.
Pertama, Acho mempertanyakan keberadaan sertifikat hak milik yang tidak kunjung diserahkan pihak pengelola pada penghuni apartemen. Sedangkan dalam poin lainnya, Acho mengkritisi fasilitas apartemen yang dianggap tidak sesuai dengan standar harga yang telah dibayarkan oleh penghuni, serta perubahan kebijakan yang diduga dilakukan sepihak oleh pengelola.
- Baca Juga: Berkas Sudah Diterima, Kejaksaan Pastikan Muhadkly Acho Tidak Ditahan
- Baca Juga: Jadi Tersangka, Puluhan Komika & Penghuni Apartemen Satu Suara Dukung Acho
Sementara itu, berkas laporan sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk diteliti. Nantinya, pihak Kejaksaan tinggal menentukan apakah perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Meski sempat berpikir untuk tidak tinggal di apartemen sementara waktu, Acho menegaskan tidak akan menjual unit yang sudah menjadi haknya tersebut. "Itu tempat tinggal saya dan saya akan tetap disana. Sudah 3 tahun saya disana," tegas komika 33 tahun.
(edh)