JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengumumkan pelimpahan berkas Muhadkly Acho dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keterangan itu disampaikan Didik Istiyanta selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta saat ditemui di kantornya, Senin (7/8/2017).
"Jaksa penuntut umum akan meneliti kembali untuk dapat tidaknya dilimpahkan ke pengadilan. Intinya itu," kata Didik usai mengumumkan penerimaan pelimpahan berkas.
- Baca Juga: Tulis Kritik Untuk Apartemen, Acho Jadi Tersangka
- Baca Juga: Astaga! Mengeluh soal Pelayanan Pengelola Apartemen, Acho Malah Dilaporkan ke Polisi
Seperti diketahui, Acho dilaporkan oleh kuasa hukum pihak pengelola apartemen Green Pramuka City tempat ia tinggal pada 5 November 2015. Laporan tersebut diajukan lantaran tulisan Acho dalam blog pribadinya dianggap telah mencemarkan nama baik pihak pengelola apartemen tersebut. Dari laporan itu, Acho dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.