JAKARTA - Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret putra Ruben Onsu, Betrand Peto (BP), resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Menanggapi babak baru proses hukum tersebut, pihak Betrand mengaku tak gentar dan justru menyambutnya dengan santai.
Kuasa hukum Betrand Peto, Timoty Ezra, menegaskan pihaknya memandang proses penyidikan ini sebagai titik terang untuk menguji fakta hukum secara objektif.
"Responsnya sangat baik. Pertama, kita sampaikan dulu, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana. Itu yang ada dalam KUHAP," ujar Timoty saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).
Timoty menilai kenaikan status perkara ini sebagai hal lumrah dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, bila nantinya bukti tidak mencukupi, perkara tersebut wajib dihentikan.
"Kalau tidak ditemukan bukti atau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya, diberhentikan. Sehabis itu kalau diberhentikan, ada gelar perkara dan sebagainya. Jadi menurut saya ini wajar-wajar saja, enggak ada yang dipercepat, tidak ada istimewa. Tenang-tenang saja," lanjutnya.