Pihak penggugat mengklaim bahwa tindakan menahan identitas pribadi seperti KTP dan ponsel pribadi merupakan salah satu poin utama dalam gugatan PMH ini.
Basuki meminta agar pihak tergugat segera mengembalikan hak-hak kliennya tanpa terkecuali.
"Tentu, karena memang itulah yang dituntut oleh klien kami Teh Nur. Sehingga ya pasti mereka harus mengembalikan. Kalau tidak mengembalikan, ya tentu ada konsekuensi hukum yang lain untuk berikutnya," tegas Basuki.
Meski menuntut miliaran rupiah, Nur menyatakan bahwa keinginannya cukup sederhana. Ia hanya ingin barang-barang pribadinya dikembalikan hingga bisa menyelesaikan konflik ini secara damai.
"Saya cuma mau ngambil barang-barang saya aja, cuma itu. Kalau bisa (saat mediasi) pengen bersalaman, iya pengen berdamai. Padahal kan saya cuma minta hak-hak saya kembali," tutup Nur.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri