Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KTP Masih Ditahan, ART Nur Gugat Erin Wartia Ganti Rugi Rp1 Miliar

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2026 |20:23 WIB
KTP Masih Ditahan, ART Nur Gugat Erin Wartia Ganti Rugi Rp1 Miliar
Erin Wartia Trigina
A
A
A

JAKARTA - Konflik antara asisten rumah tangga bernama Nur dengan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia, berlanjut ke ranah hukum. Lewat gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Nur tak hanya menuntut barang-barangnya dikembalikan, namun juga melayangkan tuntutan ganti rugi fantastis sebesar Rp1 miliar.

Kuasa hukum Nur, Basuki, menjelaskan bahwa angka tersebut muncul berdasarkan kerugian imateriil yang dialami kliennya. Selain trauma psikis, hak-hak dasar Nur sebagai warga negara pun ikut terampas selama bekerja di sana.

"Tadi disampaikan oleh Nur, masih ada rasa takut, rasa was-was karena diancam. Kemudian hak kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik (KTP ditahan) dan handphonenya pun tidak bisa dimanfaatkan. Itulah yang akhirnya muncul angka Rp1 miliar itu," kata Basuki di PN Jakarta Selatan pada Kamis (16/7/2026).

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan menahan identitas pribadi seperti KTP dan ponsel pribadi merupakan salah satu poin utama dalam gugatan PMH ini. Basuki meminta agar pihak tergugat segera mengembalikan hak-hak kliennya tanpa terkecuali.

"Tentu, karena memang itulah yang dituntut oleh klien kami Teh Nur. Sehingga ya pasti mereka harus mengembalikan. Kalau tidak mengembalikan, ya tentu ada konsekuensi hukum yang lain untuk berikutnya," tegas Basuki.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement