JAKARTA - Gugatan hak asuh anak yang diajukan presenter kondang Ruben Onsu terhadap Sarwendah akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026). Setelah sidang perdana, pihak pengadilan menjadwalkan agenda mediasi yang wajib dihadiri oleh Ruben Onsu sebagai prinsipal.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Rakiti Suprapto, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), kehadiran prinsipal dalam tahap mediasi bersifat wajib.
"Di mediasi pada prinsipnya menurut PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) memang prinsipal wajib hadir, wajib hadir," ujar Raka Rakiti Suprapto saat ditemui di pengadilan.
Meski demikian, Raka menambahkan bahwa hukum masih memberikan fleksibilitas jika memang ada agenda mendesak yang tidak bisa ditinggalkan oleh kliennya.
"Tapi tidak menutup kemungkinan ketika prinsipal ada agenda, maka bisa dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Itu sudah ada aturannya," sambungnya.
Di sisi lain, publik sempat menyoroti unggahan Ruben Onsu di media sosial terkait aktivitas anak-anaknya. Salah satunya mengenai momen saat sang buah hati dilarang makan permen karet. Hal ini memicu spekulasi apakah konten tersebut akan dijadikan bukti kuat dalam persidangan hak asuh anak ini.
Menanggapi hal itu, Raka memilih untuk tidak bicara banyak dan menyebut hal itu masuk ke dalam substansi perkara.