Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PK Ditolak JPU, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Pernyataan Jaksa Kontradiksi dengan Putusan PN Jaksel

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2026 |15:00 WIB
PK Ditolak JPU, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Pernyataan Jaksa Kontradiksi dengan Putusan PN Jaksel
Kuasa Hukum Nikita Mirzani
A
A
A

JAKARTA - Pihak Nikita Mirzani memberikan tanggapan menohok usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menilai penolakan itu sebagai hal yang wajar secara normatif. Namun, ia tetap menyoroti adanya kontradiksi besar dalam argumen yang disampaikan jaksa.

Menurutnya, Jaksa menyebut Nikita terbukti melakukan TPPU, padahal dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, kliennya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

"Artinya dia (Jaksa) sendiri tidak mengakui, tidak membenarkan bahwa TPPU itu ada, tapi kemudian dipaksakan. Putusan PN Jakarta Selatan amar putusannya adalah Nikita Mirzani tidak terbukti TPPU. Ini kontradiksi dengan pernyataan Jaksa di persidangan tadi," ujar Usman Lawara saat ditemui usai persidangan.

Selain itu, Usman juga mengkritik bukti yang diajukan jaksa berupa tangkapan layar (screenshot) yang diklaim sebagai potongan video live. Ia mempertanyakan keberadaan video asli yang menunjukkan narasi ancaman sebagaimana dituduhkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement