JAKARTA - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara asisten rumah tangga bernama Nur dengan Rien Wartia Trigina alias Erin terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Kamis (16/7/2026), sosok Erin selaku pihak tergugat justru tak terlihat di ruang sidang. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Erin, Adil, memberikan penjelasan singkat terkait absennya sang klien.
Adil menegaskan bahwa untuk saat ini pihak tergugat memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai detail materi gugatan. Ia menyebutkan bahwa proses hukum masih berada di tahap awal sehingga belum banyak yang bisa disampaikan ke publik.
"Sidang pertama ini, kami belum bisa memberikan statement atau keterangan dari pihak tergugat," ujar Adil saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Meskipun absen, Adil memastikan bahwa Erin akan bersikap kooperatif dan siap hadir dalam agenda mediasi tepatnya pada 29 Juli 2026.
"Saya kira klien kami akan bersedia nanti hadir di sidang mediasi. Akan hadir di mediasi, ya," tegas Adil.