Selain itu, tanda tangan pengacara dalam BAP juga dinilai janggal. Pasalnya bagaimana mungkin pengacara yang tidak hadir dapat memberikan tanda tangan.
“Lucu saja, seorang pengacara yang tidak mendampingi, tidak ada kuasa, tapi bisa bertandatangan. Artinya, pengacara ini melegalkan pekerjaan yang tidak benar,” katanya.
Saking herannya, Jon bahkan menyebut baru kali ini menemukan fenomena seperti itu selama 25 tahun menjadi pengacara. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius yang berpotensi menggugurkan BAP.
Namun Jon Mathias sepenuhnya menyerahkan penilaian akhir pada majelis hakim. Ia yakin majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan bijak setelah memper oleh keterangan dari para saksi.*
(SIS)