JAKARTA - Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dalam lapas yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026),
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima penyidik selaku saksi verbalisan.
Usai sidang, Jon Mathias selaku penasihat hukum Ammar Zoni mengatakan, proses penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dia mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan justru semakin menguatkan eksepsi yang sebelumnya telah diajukan tim kuasa hukum.
“Yang jelas dari keterangan saksi tadi kan sudah terbukti eksepsi kami terbukti. Karena saat pembuatan BAP, Ammar tidak didampingi kuasa hukum," ujarnya.
Jon Mathias menegaskan, berdasarkan KUHAP Ammar Zoni wajib didampingi kuasa hukum saat pembuatan BAP. "Tanpa didampingi kuasa hukum, proses pembuat BAP Ammar Zoni cacat demi hukum," katanya.
Jon Mathias dalam keterangannya menambahkan, dalam perkara dengan ancaman pidana di atas 5 tahun, kehadiran penasihat hukum merupakan kewajiban mutlak.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak memiliki kekuatan hukum.
Tak hanya soal pembuatan BAP, Jon Mathias juga menyoroti soal lokasi pemeriksaan yang tercantum dalam BAP. Pasalnya, terdapat perbedaan keterangan saksi dan fakta yang tertulis dalam dokumen resmi penyidikan.
“Awalnya, penyidikan disebut dilakukan di Rutan Salemba. Namun faktanya, BAP dilakukan di Polsek Cempaka Putih. Berarti kan ada ketidaksesuaian lokasi pemeriksaan," imbuhnya.
Selain itu, tanda tangan pengacara dalam BAP juga dinilai janggal. Pasalnya bagaimana mungkin pengacara yang tidak hadir dapat memberikan tanda tangan.
“Lucu saja, seorang pengacara yang tidak mendampingi, tidak ada kuasa, tapi bisa bertandatangan. Artinya, pengacara ini melegalkan pekerjaan yang tidak benar,” katanya.
Saking herannya, Jon bahkan menyebut baru kali ini menemukan fenomena seperti itu selama 25 tahun menjadi pengacara. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius yang berpotensi menggugurkan BAP.
Namun Jon Mathias sepenuhnya menyerahkan penilaian akhir pada majelis hakim. Ia yakin majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan bijak setelah memper oleh keterangan dari para saksi.*
(SIS)