Jon Mathias dalam keterangannya menambahkan, dalam perkara dengan ancaman pidana di atas 5 tahun, kehadiran penasihat hukum merupakan kewajiban mutlak.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak memiliki kekuatan hukum.
Tak hanya soal pembuatan BAP, Jon Mathias juga menyoroti soal lokasi pemeriksaan yang tercantum dalam BAP. Pasalnya, terdapat perbedaan keterangan saksi dan fakta yang tertulis dalam dokumen resmi penyidikan.
“Awalnya, penyidikan disebut dilakukan di Rutan Salemba. Namun faktanya, BAP dilakukan di Polsek Cempaka Putih. Berarti kan ada ketidaksesuaian lokasi pemeriksaan," imbuhnya.