Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Breaking News: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 09 Oktober 2025 |13:41 WIB
<i>Breaking News</i>: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Nikita Mirzani (Foto: IMG/Aldhi Chandra)
A
A
A

Pada 20 Februari 2025, polisi menetapkan artis Nikita Mirzani bersama satu orang lainnya berinisial IM sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Nikita dan Mail pun resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025. 

Setelah menjalani masa penahanan sekitar empat bulan, kasus yang menjerat Nikita Mirzani akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam sidang perdana yang digelar pada 24 Juni lalu, Nikita dan  Mail didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.  

Kemudian, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement