JAKARTA - Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025). Selaku terdakwa, Nikita dituntut selama 11 tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar rupia oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nikita Mirzani selaku terdakwa memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.40 WIB.
Sambil menunggu sidang dimulai, ia duduk dibarisan tim kuasa hukumnya. Nikita sesekali menyapa pengunjung sidang yang didmoniasi oleh kerabat dan sahabat dekatnya.
Ia lalu kepergok joget TikTok di kursi tim kuasa hukum, menegaskan sikap santainya dalam mengjadapi tuntutan hari ini.