Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Breaking News: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 09 Oktober 2025 |13:41 WIB
<i>Breaking News</i>: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Nikita Mirzani (Foto: IMG/Aldhi Chandra)
A
A
A

Tak lama, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kairul Soleh, dan dua anggotanya memasuki ruang sidang. Pengunjung dan awak media yang hadir pun diminta berdiri guna menghormati ketibaan majelis hakim. 

Jaksa penuntut umum kemudian mulai membacakan tuntutan kasus Nikita Mirzani. Mulai dari kronologi laporan Reza Gladys hingga dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar yang dilakukan Nikita melalui Ismail Marzuki pada 14 dan 15 November 2024 lalu.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran dan/atau dengan ancaman akan membuka rahasia," kata jaksa dalam persidangan. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambung jaksa.

Tuntutan Nikita Mirzani merujuk pada pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement