Adapun pasal yang diterapkan jaksa dalam tuntutannya yaitu Pasal 45 ayat 10 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Jaksa juga menuntut Nikita dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-undang hukum pidana.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki alias Mail dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 silam. Sang aktris dituduh melakukan dugaan pemerasan kepada selebgram sekaligus dokter kecantikan tersebut.
Konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani bermula dari tudingan terkait bisnis skincare. Reza Gladys, yang juga merupakan pemilik klinik kecantikan, merasa dirugikan oleh sikap Nikita Mirzani atau pihak-pihak yang terkait dengannya.
Setelah dilaporkan, Nikita bersama sahabatnya, dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif alias Doktif menjalani pemeriksaan pada Kamis 6 Februari 2025.