"Soal hukum saya percayakan ke majelis hakim yang nanti akan memutuskan. Yang penting buat saya, Mas Fariz bisa sehat dan lepas dari ketergantungan," tambahnya.
Diketahui, Fariz RM bersama mantan sopirnya, Andres Deni Kristyawan, didakwa mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Ini bukan kali pertama Fariz berurusan dengan narkoba, tercatat sudah empat kali ia terseret kasus serupa.
Atas perbuatannya, Fariz dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
(aln)