JAKARTA – Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012‑2015, Anang Iskandar, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa musisi Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di depan majelis hakim, Anang memaparkan pentingnya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Menurutnya, proses medis tersebut diawali asesmen guna mengukur tingkat ketergantungan.
“Rehabilitasi proses medis; tergantung kondisi pengguna. Karena itu, yang bersangkutan harus di‑asses untuk mengetahui taraf kecanduannya sebelum dipulihkan,” jelas Anang.
Ia menegaskan, penyalahguna berhak menjalani program rehabilitasi, sedangkan pengedar wajib diberantas.
“Penyalahguna dijamin negara untuk mendapat rehabilitasi, pengedar harus ditindak. Karena itu dibedakan lewat gramasi: di bawah batas tertentu disebut pengguna, di atasnya pengedar,” lanjutnya.
Anang menambahkan, ketergantungan bersifat kambuhan sehingga efektivitas rehabilitasi menentukan kesembuhan total.
“Kalau rehabilitasinya tuntas, pengguna bisa pulih dan kembali ke masyarakat,” tegasnya.
Asesmen menjadi syarat utama sebelum vonis rehabilitasi dijatuhkan.
“Jika asesmen menunjukkan terdakwa pecandu, hakim wajib memerintahkan rehabilitasi,” ujar Anang.