Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Istri Berharap Fariz RM Sembuh Total dari Kecanduan Narkoba

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 22 Juli 2025 |12:09 WIB
Istri Berharap Fariz RM Sembuh Total dari Kecanduan Narkoba
Istri Berharap Fariz RM Sembuh Total dari Kecanduan Narkoba (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Oneng Diana Riyadini, istri Fariz RM, terlihat hadir mendampingi suaminya dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, Oneng akhirnya buka suara mengenai kehadirannya di ruang sidang.

Dengan penuh perhatian, Oneng bahkan membawa beberapa makanan ringan untuk Fariz. "Saya bawa buah, snack, roti-rotian saja," ujar Oneng Diana Riyadini.

Namun, sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus ditunda karena berkas tuntutan belum siap.

Fariz RM
Istri Berharap Fariz RM Sembuh Total dari Kecanduan Narkoba (Foto: Okezone)

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Oneng menyampaikan harapannya agar Fariz bisa benar-benar lepas dari jerat narkoba. Ia ingin sang musisi sembuh dan tidak kembali kambuh.

"Harapan saya, Mas Fariz benar-benar tidak relapse lagi, supaya dia tidak ketergantungan lagi dengan obat-obatan narkoba. Itu saja," ungkapnya.

Oneng juga menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak pengadilan, sekaligus mendukung langkah rehabilitasi yang diajukan untuk Fariz RM agar bisa kembali sehat dan bebas dari kecanduan.

"Soal hukum saya percayakan ke majelis hakim yang nanti akan memutuskan. Yang penting buat saya, Mas Fariz bisa sehat dan lepas dari ketergantungan," tambahnya.

Diketahui, Fariz RM bersama mantan sopirnya, Andres Deni Kristyawan, didakwa mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Ini bukan kali pertama Fariz berurusan dengan narkoba, tercatat sudah empat kali ia terseret kasus serupa.

Atas perbuatannya, Fariz dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement