Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuasa Hukum Fariz RM Nilai Ada Indikasi Human Error dalam Dakwaan Jaksa 

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 11 Agustus 2025 |19:30 WIB
Kuasa Hukum Fariz RM Nilai Ada Indikasi Human Error dalam Dakwaan Jaksa 
Kuasa Hukum Fariz RM Nilai Ada Indikasi Human Error dalam Dakwaan Jaksa. (Foto: Instagram/@fariz_rm_official)
A
A
A

JAKARTA - Ferdio Parlindungan turut mengajukan pledoi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat kliennya, Fariz RM.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta tersebut, Ferdio menduga adanya indikasi human error dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Selain itu, JPU juga diduga tidak memerhatikan dengan seksama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk tujuan dibentuknya regulasi tersebut.

"Hal ini menyebabkan jaksa mengajukan tuntutan yang seharusnya ditujukan kepada pengedar. Namun dalam faktanya, tuntutan tersebut justru menyasar kepada korban penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara. Sang musisi juga didenda senilai Rp800 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Tim kuasa hukum sang musisi menilai, tuntutan itu tidak mencerminkan keadilan. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement