Seperti diketahui, laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading tercatat dalam nomor perkara LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Juli 2025.
Dalam laporan tersebut, Lita Gading dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 80 dan/atau Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(aln)