JAKARTA - Paula Verhoeven menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin (5/5/2025), sebagai tindak lanjut dari aduan yang ia layangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Aduan tersebut sebelumnya telah diajukan pada 17 April 2025, tidak lama setelah putusan cerainya dengan Baim Wong dibacakan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Paula didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma dan Siti Aminah. Alvon menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan agar pemeriksaan dilakukan dalam dua agenda terpisah.
“Pertama, dalam bentuk audiensi untuk memaparkan hal-hal yang menjadi perhatian kami selama proses persidangan,” ujar Alvon, Senin (5/5/2025).
“Agenda kedua adalah pemeriksaan formal yang berfokus pada fakta-fakta yang muncul, baik di dalam maupun di luar persidangan, yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Alvon menyatakan bahwa pihaknya siap menyerahkan berbagai bukti dan menghadirkan saksi yang diyakini mengetahui langsung dugaan pelanggaran etik dalam proses perceraian antara Paula dan Baim.
“Saksi-saksi ini adalah mereka yang mengalami, mendengar, atau mengetahui langsung perilaku yang diduga melanggar kode etik,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemberitaan media massa dan dokumentasi dari konferensi pers sebelumnya dapat dijadikan bukti pendukung dalam laporan tersebut.
“Materi dari konferensi pers, termasuk pemberitaan yang diliput rekan-rekan media, juga bisa kami gunakan sebagai bukti,” kata Alvon.