JAKARTA - Selebgram Clara Shinta dan suaminya, Alexander Assad, tengah menjalani proses sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keduanya pun hadir dalam agenda mediasi yang dijadwalkan pada Kamis, 21 Mei kemarin.
Kuasa hukum Clara Shinta, Moh. Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki perjanjian pranikah yang cukup spesifik. Salah satu klausulnya melarang adanya komunikasi dengan lawan jenis lain.
"Perjanjian pranikah itu dalam pasal 4 itu ayat 3 itu menjelaskan bahwa pihak suami maupun istri itu tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain ataupun pria lain," ujar Akil Rumaday di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum lama ini.
Pelanggaran terhadap poin inilah yang menjadi dasar kuat Clara untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Alexander.
"Dalam konteks inilah yang kemudian terjadi komunikasi, maka pelanggarannya terhadap perjanjian pranikah itu," tambahnya.