JAKARTA – Musisi sekaligus pencipta lagu Candra Darusman menghadiri diskusi terbuka yang digelar oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/2/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti polemik pembayaran royalti yang hingga kini masih menjadi persoalan besar di industri musik Tanah Air.
Berdasarkan pengalamannya saat bekerja di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pada tahun 1991, Candra mengungkapkan bahwa saat itu ia berhasil mengumpulkan royalti senilai Rp450 juta per tahun, dengan biaya operasional mencapai 50 persen. Namun, sejak dulu sudah ada kendala dalam penagihan royalti, terutama dari promotor dan penyelenggara acara.
"Radio, televisi, dan tempat karaoke itu patuh membayar royalti. Tapi yang paling sulit itu event organizer (EO) dan promotor. Dari dulu, menagih royalti ke promotor itu yang paling susah," ujar Candra Darusman.
Candra juga mengungkapkan akar permasalahan yang menyebabkan promotor dan EO sulit membayar royalti. Salah satu faktornya adalah tingginya biaya produksi acara yang sering kali tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh.