JAKARTA - Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys Prettyani Sari. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025).
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).
Setelah penetapan status tersangka, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani pada hari yang sama. Namun, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan pekerjaan.
Polisi pun menyetujui permintaan tersebut dan menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.