Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys, yang menuduh Nikita Mirzani bersama Mail Syahputra dan dokter Oky Pratama melakukan pemerasan serta pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, mereka juga dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus ini, Nikita dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya: Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(aln)