JAKARTA - Fariz RM kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika. Ia diamankan bersama seorang pria berinisial ADK, dan kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
Nurma menjelaskan bahwa Fariz RM dan ADK ditangkap di lokasi yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap ADK di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara.
"Pada Senin, 17 Februari 2025, ADK diamankan di daerah Kemayoran, Jakarta Utara, dengan barang bukti yang diduga berupa ganja dan sabu," kata Nurma.
Dari penangkapan ADK, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, diketahui bahwa Fariz RM sedang menunggu pesanan narkoba dari ADK.
"Pada Selasa, 18 Februari 2025, tim mengembangkan penyelidikan ke Kota Bandung, Jawa Barat. Setelah mendapatkan informasi yang lebih jelas, Fariz RM akhirnya diamankan di Bandung saat menunggu pesanan ganja dan sabu," jelasnya.