JAKARTA - Panitera Pengadilan Agama (PA) Bandung, Dede Supriadi, membeberkan isi gugatan cerai yang dilayangkan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil.
Hal ini diungkap Dede melalui pesan singkat kepada awak media. Dia membenarkan bahwa gugatan Atalia telah terdaftar dan akan memasuki sidang perdana pada Rabu, 17 Desember mendatang.
Dede menegaskan jenis perkara yang diajukan oleh Atalia adalah cerai gugat.
"Iya cg (cerai gugat)," tulis Dede Supriadi saat dikonfirmasi Selasa (16/12/2025).
Dede juga menjawab pertanyaan mengenai materi gugatan Atalia. Dia bilang, perempuan 52 tahun itu tidak menuntut mengenai harta gono-gini kepada mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.