JAKARTA - Agnez Mo mendatangi kantor Kementerian Hukum pada Rabu (19/2/2025) untuk berdiskusi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengenai Undang-Undang Hak Cipta yang belakangan menjadi perbincangan hangat. Kedatangan Agnez Mo sendiri merupakan permintaan langsung dari Menteri Hukum.
"Jadi sebenarnya percakapan atau diskusi tadi bersama Pak Menteri itu untuk belajar lebih dalam tentang Undang-Undang Hak Cipta. Karena sebagai Warga Negara Indonesia, saya ingin taat dengan hukum yang berlaku. Saya berdiri bersama Undang-Undang," ujar Agnez Mo di Kemenkumham.
Sebagai penyanyi sekaligus pencipta lagu, Agnez merasa penting untuk memahami lebih dalam regulasi terkait hak cipta dan mekanisme royalti.
Tak hanya itu, ia juga berbagi pengalamannya selama 12 tahun menjadi bagian dari LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) di Amerika Serikat, yaitu BMI, yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan royalti.