JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan Nikita Mirzani naik ke tahap penyidikan. Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh dokter kecantikan Reza Gladys Prettyani Sari pada 3 Desember 2024.
Status pemeriksaan dari kasus tersebut sudah dinyatakan naik dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana dari laporan tersebut.
"Saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi baru-baru ini.
Ade Ary menegaskan laporan itu kini ditangani oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, kata Ade Ary, penyidik sudah memeriksa sebanyak 10 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Antara lain, flashdisk 2 buah, 1 bundel bukti tangkapan layar percakapan via WA, kemudian ada print out bukti transfer, print out bukti transaksi, ada salinan lembar kwitansi pembayaran, ada print out keterangan bukti transfer," beber Ade Ary.
"Kemudian ada beberapa flashdisk, dan juga ada beberapa handphone," lanjutnya.
Nikita Mirzani selaku rekan terlapor sendiri sudah memenuhi panggilan klarifikasi pada 6 Februari 2025 lalu. Tak sendiri, ia menjalani pemeriksaan bersama dua saksi lainnya yakni dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif.
"Biarin saja dulu proses ini berjalan. Biar nanti sampai ada pembuktian. Kalau ditanya ini tidak terbukti, lapor balik ya pasti lah nggak usah ditanya itu," ucap Nikita Mirzani usai diperiksa.