JAKARTA - Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas putusan 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.
Banding tersebut resmi diajukan Galih Rakasiwi selaku kuasa hukum Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 3 November 2025. Galih menjelaskan, pengajuan banding itu memerlukan beberapa tahapan.
Mulai dari penyerahan surat kuasa banding hingga permohonan akta banding. Dalam kesempatan itu, Galih mengungkapkan, beberapa poin utama dalam memori bandingnya. “Ada kekeliruan dari putusan kemarin,” ungkapnya.
Lebih jauh, Galih Rakasiwi mengungkapkan, putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan 57 bukti serta keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan Nikita Mirzani dalam persidangan.
“Karena itu, kami berupaya meyakinkan pengadilan tinggi bahwa telah terjadi kekeliruan. Sehingga bisa digali kembali bukti dan saksi, termasuk keterangan para ahli yang kami ajukan sebelumnya.”*
(SIS)